Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Medan Area (UMA) Medan Tahun 2020/2021

ALUR PENDAFTARAN

Alur Pendaftaran Bagi Calon Mahasiswa Baru

Calon Mahasiswa Baru (REGULER) diperuntukkan bagi siswa/siswi SMA atau SMK yang ingin mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa Baru di Universitas Medan Area

showcase
showcase

Alur Pendaftaran Bagi Calon Mahasiswa Pindahan / Melanjutkan

Calon Mahasiswa Pindahan / Melanjurkan ialah mahasiswa yang ingin Pindah atau Melanjutkan dari Universitas asal ke Universitas Medan Area

SYARAT PENDAFTARAN

Mahasiswa

Baru

  • * Mengisi formulir pendaftaran di website PMB UMA Online : http://www.pmb.uma.ac.id
  • * Kwitansi Biaya pendidikan dan administrasi pendaftaran mahasiswa baru
  • * Fotocopy legalisir salinan STTB/Izajah SLTA/Sederajat : (4 lembar)
  • * Fotocopy legalisir SHUN/Transkrip Nilai (3 lembar)
  • * Pasphoto Warna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  • * Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (3 lembar)
  • * Surat Keterangan Rangking I, II atau III dan fotocopy legalisir raport nilai dari semester I s.d. VI (untuk mendapatkan fasilitas Beasiswa Dari Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim).
  • * Membayar biaya pendaftaran, biaya pendidikan dan biaya lainya sesuai ketentuan.
  • * Materai 6000 (2 lembar)
  • * Fotocopy Akta Kelahiran (2 lembar)
  • * Khusus calon Mahasiswa Warga negara Asing melampirkan fotocopy Student Visa

Mahasiswa

Pindahan/Melanjutkan

  • * Mengisi formulir pendaftaran di website PMB UMA Online : http://www.pmb.uma.ac.id
  • * Mengajukan surat permohonan pindah kepada Rektor UMA
  • * Menunjukkan surat pindah asli (Mahasiswa Pindahan) dan Izajah DIII asli (Mahasiswa Melanjutkan)
  • * Fotocopy legalisir surat pindah dan transkrip nilai (3 lembar) (Mahasiswa Pindahan)
  • * Fotocopy legalisir ijazah dan transkrip nilai DIII (3 lembar) (Mahasiswa Melanjutkan)
  • * Fotocopy legalisir STTB/Ijazah atau SLTA sederajat (3 lembar)
  • * Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (3 lembar)
  • * Pasphoto Warna 3 x 4 (2 lembar)
  • * Materai 6000 (3 lembar)
  • * Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari PTS asal calon mahasiswa minimal 2,25.
  • * Membayar biaya pendaftaran, biaya pendidikan dan biaya administrasi mahasiswa pindahan / melanjutkan.
  • * Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

Loading