[beasiswa] (BUTUH INFO) tentang ADS-certified application form

Dear Semua,
Menanyakan tentang certified application form yang salah satunya harus disahkan oleh notaris atau pihak berwenang lainnya, bagaimana tanggapan kalian? Apakah harus benar-benar disahkan oleh notaris? bagian mana yang harus disahkan? Bila tidak jelas dapat menghubungi ADS untuk memastikan. Saya telah beberapa kali menghubungi pihak ADS dan mengirimkan email tapi belum berhasil juga. Apakah teman-teman milis dapat membantu?
Maaf kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan.
Salam Sukses,
Sofi

__._,_.___

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*